Baca Juga : Roy Suryo Sebut Lucky Alamsyah Pengecut Usai Lapor Polisi, Kenapa?
Dia menilai, perbuatan LA itu melanggar pasal UU ITE, UU No 19 tahun 2016, khususnya pasal 27 juncto pasal 15 dan KUHP di pasal 310 dan 311. Dia pun berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi. Ada pak Edy Nugroho, bu Theresia, dan juga Pak Pitra Romadoni," katanya.
Baca Juga : Polisi Masih Pelajari Laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah
(Erha Aprili Ramadhoni)