JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB atau Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
Posisi Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.