Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 12:55 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
Share :

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Ganjar Pranowo : Instruksi Presiden Hanya Satu, Membumikan Pancasila

Kemudian, Wamen membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres 47/2021 tersebut.

Saat ini, Menpan-RB dijabat oleh politikus PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Sebelum menjadi Menpan, ia duduk sebagai Menteri Dalam Negeri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya