BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 19:01 WIB
Foto: MNC Portal/Lukman
Share :

Baca juga:  Polisi Tangkap 5 Pengedar 12 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu di Jaksel

"MM mengaku disuruh bosnya bernama MW untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Surabaya," ujar Aris.

Dia menambahkan, MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu lalu, dikenalkan temannya berinisial YY melalui telepon. Karena butuh pekerjaan, tersangka MM pun mengaku tidak keberatan disuruh untuk menjadi kurir sabu dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta.

"Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp5 juta. Uang itu ditransfer," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya