Selain penyegelan, para petugas Satpol PP juga melakukan pembubaran kepada ojek online yang berkerumun di sejumlah gerai McD itu. Karena menurutnya kerumunan tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan. "Melanggar prokes adanya kerumunan," katanya.
Adapun selain penyegelan selama 14 hari, ancaman sanksi yang diberikan kepada sejumlah gerai McD itu berupa denda Rp500 ribu.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Antrean Vaksinasi Covid-19 yang Timbulkan Kerumunan di Kantor Ganjar
Baru-Baru ini, McDonald's merilis produk makanan yakni BTS Meals buah dari kerjasama restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan yakni BTS.
Adapun BTS Meals itu hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga bisa melalui aplikasi jasa pengantaran daring dengan ojek online.
(Fakhrizal Fakhri )