Sadis! ABG Bunuh Bibinya karena Melawan saat Diperkosa

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 14:28 WIB
Foto:Ist
Share :

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya