Layanan SIM Keliling Ada di 5 Lokasi Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 07:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Baca Juga:  5 Fakta Ricuh Pos Tes Swab Suramadu, Kini Dijaga Ketat TNI-Polri

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya