JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal bertanggungjawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya. Edhy akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
Diketahui, Jaksa penuntut pada KPK menuntut Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai," kata Edhy kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
"Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," imbuhnya.
Meski begitu, Edhy mengaku tidak bersalah atas kasus yang menimpanya. Dirinya mengklaim bahwa semua bukti telah diserahkannya selama persidangan.