Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 06:23 WIB
SIM Keliling (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Share :

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Baca Juga:  Awas! Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik Meski Masih Sosialisasi

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya