Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif mengatakan, aksi anarkis massa berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara. Namun dirinya menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.
Saat massa aksi melempar batu ke arah kantornya, dirinya langsung masuk ke dalam ruangan. "Setelah situasi reda diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak," jelas Syarif.
Selain itu kejari juga mengaku sempat menawarkan sebanyak 5 orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens, namun hal itu tidak disetujui olah massa.
(Khafid Mardiyansyah)