"Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam, jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan," jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang berkurban disarankan tidak menghadiri pemotongan. Sebaliknya panitia memberikan layanan menyaksikan perkurbanan secara daring, haknya diantarkan langsung petugas namun jika tetap hadir maka diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan double masker.
"Jadi selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses penyembelihan, memasang spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya dan kalau bisa saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama delapan jam. Semakin singkat proses kurban, maka semakin kecil risiko penularan Covid-19," tutupnya.
(Arief Setyadi )