Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 12:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SEMARANG - Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Aksi W terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur, tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," katanya, Senin (19/7/2021).

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba

Sehari setelahnya, pada Jumat 9 Juli 2021, petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Sabu, Yuk Kenali 7 Ciri Penggunanya

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat dicek dengan sinar X-Ray," terangnya.

"Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes di lapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya