JAKARTA – Dua narapidana kategori bandar narkoba dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Keduanya, dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Tonny melalui keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: 1.799 Napi Jalani Vaksinasi Covid-19 di Hari Raya Idul Adha
Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian tersebih dahulu menggeledah kedua narapidana. Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.