JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan atau modifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen selama masa Pandemi Covid-19. Enam orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka terkait hal itu.
"Ada tabung pemadam kebakaran (APAR) yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya, karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran gak didesain untuk oksigen," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy mengungkapkan, tabung APAR yang bisa dibeli dengan modal Rp700 hingga Rp900 ribu itu kemudian dijual dengan harga variatif oleh para pelaku, senilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Viral Video Penggerebekan Penjual Tabung Oksigen Palsu, Warganet Meradang
"Untuk tabung APAE ini, variatif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta," ujar Helmy.