RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi. Dirinya diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, RJ Lino Hormati Putusan Hakim Meski Kecewa
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Arief Setyadi )