JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR).
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka AR dan tersangka TA masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021).
Ali menjabarkan, tersangka Anja Runtuwene diperpanjang penahanan mulai 12 Agustus hingga 10 September 2021 di Rutan KPK belakang Gedung Merah Putih. Tersangka Tommy Adrian diperpanjang masa tahanannya terhitung mulai 13 Agustus 2021 hingga 11 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut, di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait perkara," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tiga orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).