Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 05:31 WIB
Anggota DPRD Rini Pratiwi (Foto: Antara)
Share :

TANJUNGPINANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Palsukan Tabung Oksigen dari APAR, Pelaku Jualan di Medsos

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya