Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 05:31 WIB
Anggota DPRD Rini Pratiwi (Foto: Antara)
Share :

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan," ujar Hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim)," ucap Ardiansyah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

"Untuk selanjutnya, kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya