Berkas Kasus Narkoba 5 Anggota DPRD Labura Dilimpahkan ke Jaksa

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 23:12 WIB
Kapolres Asahan Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka narkoba (Foto: Antara)
Share :

MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Asahan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi dari Medan, membenarkan berkas perkara narkoba lima anggota DPRD Labura tersebut akan diserahkan ke JPU. Ia menyebutkan, saat ini penyidik Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara narkoba itu, dan juga sejumlah barang bukti.

"Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:  Jadi Tersangka Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Ditahan Polisi

Sebelumnya, Polres Asahan menahan lima anggota DPRD Labura karena terlibat kasus narkoba. Kelima anggota DPRD itu adalah JS, MAB, KAP, GK, dan PG.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya