AA juga mengaku memiliki kunci duplikat milik korban karena sebelumnya pelaku pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Setelah ditangani aparat desa akhirnya pelaku bersedia untuk mengganti kerugian korban pada hari-hari sebelumnya. Korban pun sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)