Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Masjid

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 22:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Polisi menangkap ibu pembuang bayi di pelataran masjid Al Muhajirin, Komplek Sekertariat Negara, Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang. Pelakunya ternyata seorang wanita berisnial W (28).

Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, bayi perempuan yang dibuang itu merupakan hasil hubungannya dengan seorang pria beranak istri, berinisial I (33).

Menurut dia, pelaku sengaja membuang bayi tersebut karena hasil hubungan di luar nikah.

"Bayi itu baru berusia dua hari dan masih terlilit tali pusar. Jadi, bayi itu anak dari W, seorang wanita berumur 28 tahun yang tinggal di wilayah tersebut. Sudah ditangkap," katanya, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Mabuk-mabukan, Perempuan Pekerja Karaoke Terobos Penyekatan hingga Tabrak Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan, W mengaku sengaja membuang putri yang dilahirkannya di pelataran masjid agar ada yang mengadopsinya. Karena untuk merawatnya sendiri, dia mengaku tidak mampu.

"Jadi gini, dia kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak, sementara ini di luar daripada pernikahan (hubungan terlarang). Dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Makanya dibuang," ujarnya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya