"Iya, menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR, dia kaget, dia menabrak itu tiang," lanjutnya.
Tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Baca Juga: Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya Hingga Ringsek
Hartono mengatakan, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
"Saat ini, masih kita tangani," tukasnya.
(Arief Setyadi )