Keluarga Korban Pesawat Malaysia yang Ditembak Jatuh di Ukraina Berikan Kesaksian di Pengadilan

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 06:22 WIB
Puing-puing pesawat MH17 (Foto: AP via VOA)
Share :

MALAYSIA - Puluhan kerabat dan keluarga dari 298 korban pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan 17 yang ditembak jatuh di wilayah Ukraina Timur yang dikuasai pemberontak pada 2014, mulai memberikan kesaksian pada Senin (6/9) pada persidangan kasus pembunuhan oleh empat buronan yang menjadi tersangka serangan itu.

Pesawat itu diketahui dalam penerbangan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur sewaktu ditembak oleh apa yang disebut para investigator internasional dan jaksa penuntut sebagai misil darat-ke-udara Rusia.

Tiga warga negara Rusia dan satu orang Ukraina, semuanya diduga memiliki peran penting di pasukan separatis, diadili atas tuduhan pembunuhan. Moskow telah menolak untuk mengekstradisi mereka yang berada di Rusia dan menolak bertanggung jawab atas serangan itu. Pemerintah Belanda menganggap Moskow bertanggung jawab.

(Baca juga: Hasil Penyadapan Telepon Libatkan Nama Staf Putin dalam Kasus MH17)

Pesawat itu jatuh di sebuah tanah lapang di daerah yang dikuasai separatis pro-Rusia yang memerangi pasukan Ukraina.

Pengadilan telah menjadwalkan waktu tiga pekan untuk mendengar para kerabat korban berbicara dan juga akan memeriksa sekitar seratus pernyataan tertulis yang diberikan oleh anggota keluarga lainnya.

Ria van der Steen akan menjadi yang pertama dari 90 anggota keluarga dari delapan negara yang akan diizinkan berbicara di depan hakim dan pengacara pembela mengenai dampak kecelakaan itu bagi kehidupan mereka.

(Baca juga: Putin: Penyelidikan MH17 Tak Buktikan Adanya Keterlibatan Rusia)

Setelah bertahun-tahun mengumpulkan bukti, satu tim investigator internasional menyimpulkan pada Mei 2018 bahwa peluncur yang digunakan untuk menembakkan misil itu adalah milik Brigade Antiserangan Udara ke-53 Rusia.

Para tersangka yang buron telah diadili selama satu setengah tahun ini. Hanya satu yang mengirim tim pengacara untuk mewakilinya sehingga kasus itu tidak seluruhnya dianggap sidang in absentia berdasarkan undang-undang Belanda.

Sidang memasuki tahap penting pada bulan Juni sewaktu para jaksa mulai mengajukan barang bukti dan akan mulai memanggil para saksi.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya