"Jadi total biang tembakau sintetis yang disita 23,34 kilogram dengan nilai jual kurang lebih Rp23 miliar. Dari bibit itu bisa untuk memproduksi tembakau sintetis mencapi 800 kilogram," ucapnya.
Ia melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.
"Barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami. Ada kemungkinan dari China barangnya. Ini masih kita dalami lagi, kita kembangkan lagi," tutur Harun.
(Erha Aprili Ramadhoni)