Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Kombes M Iqbal.
Baca Juga: Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Usai Masturbasi
Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandasnya.
(Arief Setyadi )