JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 September 2021.
Perpres ini turut membahas dana abadi yang merupakan dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Baca Juga: Kemenag Alokasi Rp233 Miliar untuk Bantuan Pesantren
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” ujar Menag demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Selasa (14/9/2021).