Dua Bulan Menculik Anak, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Yusradi, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 15:05 WIB
Polisi menangkap penculik di Aceh Tengah (Foto : iNews/Yusradi)
Share :

ACEH TENGAH - Polisi resmi menetapkan dua pelaku penculikan anak di Aceh Tengah sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri yang menculik seorang anak selama dua bulan.

Diketahui, pasangan suami-istri itu ditangkap warga yang ikut terlibat dalam pencarian orang hilang bersama pihak kepolisian di kawasan Wih Lah, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Sang suami berinisial K (24) dan istrinya W (18), mereka jadi tersangka penculikan siswi kelas 6 Madrasah Ibtidayah (MI) Negeri 1 Takengon, Aceh Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka sudah merencanakan aksi penculikan tersebut sejak dua bulan yang lalu. Untuk memudahkan aksi tersebut, tersangka berpura pura sebagai pengemudi becak motor dan mangkal di depan sekolah korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya