Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, Polisi Tangkap Pasutri

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 15:02 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat rilis kasus pabrik narkoba rumahan. (Foto : MNC Portal/Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini berbagi peran. Selain sama-sama memproduksi, pelaku J berperan menjual produk olahan narkobanya ke tempat hiburan dan kafe-kafe yang memesan. Sementara sang istri MC mengantarkan produk mereka ke pelanggan perorangan yang melakukan pemesanan.

Dalam distribusinya, pasutri ini memanfaatkan aplikasi penjualan online.

"Untuk pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 112, Pas 113 dan Pasal 114 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 60 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya