JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR). Dengan demikian, Dadan akan segera disidang atas kasus suapnya.
Dadan Ramdani bakal disidang atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Dadan ke tahap II atau penuntutan pada hari ini.
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka DR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke tahap penuntutan, kata Ali, maka penahanan Dadan Ramdani beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa. Dadan akan kembali ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 September sampai 3 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melimpahkan berkas penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Angin dan Dadan sama-sama merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak
Selain Angin dan Dadan, KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL) sebagai tersangka.
Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.