Usai pengendara terjatuh, kata Iqbal, polantas yang bertugas yakni Bripka Amir langsung menolong pengendara motor beserta pembonceng. Permasalahan tersebut saat ini ditangani pihak Propam Polrestabes Semarang.
“Permasalahan antara petugas dan saudara Faizal Nugroho sudah selesai secara kekeluargaan. Bahkan saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman,” jelasnya. Kendati demikian, pengendara motor tetap dikenai sanksi tilang.
“Karena sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada pelat nomornya. Knalpotnya juga brong. Bukan knalpot standard pabrik,” jelasnya. Selain itu, pengendara motor saat diperiksa hanya menunjukkan STNK motor dan tidak bisa menunjukkan SIM C.
(Rahman Asmardika)