Dari jumlah korban itu, 6 orang di antaranya menjadi korban sodomi, sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021.
“Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam oleh Junaidi,” katanya.
Junaidi akan dijerat Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)