Guru di Ponpes Ogan Ilir Cabuli 12 Siswanya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 00:01 WIB
Ilustrasi (Dok Sindo)
Share :

Dari jumlah korban itu, 6 orang di antaranya menjadi korban sodomi, sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021.

“Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam oleh Junaidi,” katanya.

Junaidi akan dijerat Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya