JAKARTA - Pemprov DKI mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang menolak vaksin.
"sejauh ini kita belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan kesehatan,” kata Ariza di Balai Kota (17/9/2021).
Ariza mengatakan bahwa untuk saat ini penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang menolak vaksin belum diperlukan.
“Dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka belum ada sejauh ini siapa pun yang diminta siap vaksin. Apa pernah dengar ada yang menolak? Kan nggak ada sampai saat ini,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemprov DKI terus berupaya untuk melakukan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat untuk vaksinasi.