Napoleon Aniaya M Kece, LPSK : Gesekan Antar Tahanan Seharusnya Bisa Diantisipasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 19 September 2021 23:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tindak penganiayaan yang terjadi di tahanan seharusnya bisa diantisipasi. Sebab, tindakan penganiayaan sesama penghuni rutan di dalam rutan tersebut bisa sampai terjadi sebagaimana yang dialamai M Kece yang dianiaya Napoleon Bonaparte.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyayangkan terjadinya aksi penganiayaan yang dialami sesama penghuni rutan, hal itulah yang membuatnya bertanya-tanya tentang kondisi keamanan rutan tersebut. Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesame penghuni rutan lainnya.

“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Nasution, Minggu (19/9/2021).

Seperti diberitakan tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte.

Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. “Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujar Nasution.

Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.

Baca Juga : Surat Terbuka Napoleon Bonaparte Tak Pengaruhi Penyidikan, Polisi: Itu Cari Simpati Kelompok Tertentu

LPSK, lanjut Nasution, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. “Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya