BARITO UTARA - Seorang pria membakar rumah mantan istrinya lantaran ajakan rujukanya ditolak. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dirinya pun ditangkap petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Senin 20 September 2021, siang.
Petugas Satreskrim Polres Barito Utara, mengamankan RJ, pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap istrinya saat mengajak rujuk kembali setelah sekian lama berpisah, ditolak lantaran masalah ekonomi.
Baca Juga : Pemkab Malang Serahkan Kasus Gowes Walkot Sutiaji ke Pantai pada Polisi