JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati. Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar) menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. Demikian hal tersebut terungkap dalam dakwaan Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/9/2021).
Suap ini berawal ketika tim pemeriksa pajak memeriksa data perpajakan Bank Panin. Dari hasil pemeriksaan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kekurangan bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392 (Rp926 miliar).
"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392," ucap jaksa.
Lantas, orang kepercayaan Bos Bank Panin, Veronika Lindawati mencoba melobi tim pemeriksa pajak. Veronika meminta tim pemeriksa pajak agar kewajiban bayar pajak Bank Panin diturunkan dari Rp926 miliar menjadi Rp300 miliar. Veronika berjanji memberikan fee Rp25 miliar atas penurunan nilai pajak Bank Panin itu.
"Veronika Lindawati meminta kewajiban pajak Bank PANIN diangka sekitar Rp300.000.000.000 serta menyampaikan bahwa Bank PANIN akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25.000.000.000," beber jaksa.
Setelah adanya penawaran dari Veronika, tim pemeriksa pajak menginformasikan kepada Angin Prayitno dan Dadan. Akhirnya setelah adanya persetujuan dari Angin dan Dadan, tim pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau penumpukan dana cadangan sub biaya kredit (PPAP) Bank Panin. Didapatkan angka rekayasa pajak Rp303 miliar.
Baca Juga : 2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan
"Sehingga, atas ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 tersebut, PT Bank Pan Indonesia, berkewajiban membayar sebesar Rp303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016," ucapnya.