Setelah adanya kesepakatan bahwa kewajiban bayar pajak untuk Bank Panin tahun 2016 hanya sekira Rp303 miliar, Veronika Lindawati tak kunjung merealisasikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Veronika tiba-tiba hanya memberikan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari perjanjian awal Rp25 miliar.
Atas kejadian itu, Angin Prayitno tidak mempermasalahkannya. Angin menerima uang Rp5 miliar dari perjanjian awal Rp25 miliar terkait pengurusan pajak PT Bank Panin tahun 2016.
"Sehingga Wawan Ridwan (pegawai pajak) menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa I (Angin Prayitno Aji) melalui terdakwa II (Dadan Ramdani)," tuturnya.
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)