Menindaklanjuti pengajuan form donasi tersebut, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat internal transfer pada Januari 2018. Kemudian, atas adanya perintah transfer tersebut, diterbitkan cek perusahaan PT GMP sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya, cek tersebut dikirimkan oleh Dwi Ananto selaku kasir PT GMP ke Bank Mandiri untuk dilakukan proses pencairan. Kemudian pihak Bank Mandiri mencairkan serta mengantarkan uang tersebut ke PT GMP.
"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.
Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
(Awaludin)