KPK Bakal Bongkar Bukti Suap Bank Panin ke Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 15:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar bukti dugaan suap dari Bank Pan Indonesia (Panin) ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bukti aliran suap itu bakal dibuktikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat persidangan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menanggapi bantahan kuasa hukum dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati, soal dakwaan mantan pejabat Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kuasa hukum Veronika membantah Bank Panin menyuap Angin dan Dadan terkait dugaan rekayasa nilai pajak.

"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).

"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Veronika ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.

Kuasa Hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menepis dakwaan tim Jaksa KPK. Samsul mengatakan bahwa Veronika tidak pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin. Kata Samsul, Veronika hanya mempertanyakan validitas temuan pajak Bank Panin.

Baca Juga : Terungkap, Angin Prayitno Cs 'Sunat' Pajak Bank Rp622 Miliar demi Suap Rp5 Miliar

"Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP," kata Samsul Huda melalui pesan singkatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya