KPK Bakal Bongkar Bukti Suap Bank Panin ke Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 15:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)
Share :

Samsul menerangkan, Bank Panin awalnya mencurigai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Kata Samsul, Bank Panin tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun 2016. Oleh karenanya, Samsul menekankan bahwa Veronika tidak pernah menyuap pejabat pajak.

"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sekadar informasi, selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya