Nasib Napoleon sebagai Anggota Polisi Diputus Usai Kasus M Kece Inkrah

Antara, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 13:25 WIB
Napoleon Bonaparte (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan pihaknya bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, setelah adanya putusan final pengadilan atau inkrah di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

"Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M.Kece inkrah," kata Sambo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Diketahui, sampai dengan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon masih menjadi anggota polisi aktif berpangkat Jenderal bintang dua. Karena, dia masih melakukan upaya hukum melalui kasasi.

Napoelon sendiri sudah diperiksa oleh Propam Polri di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri kemarin 29 September 2021 kemarin. Menurut Sambo, hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga : Napoleon Pukul M Kece 2 Kali karena Ingin Tunjukan Kekuasaan di Rutan

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09). Perlu ditekankan bahwa Pemeriksaan Irjen NB untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia," ujar Sambo.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya