Dalam kasus aliran dana Rp120 Triliun tersebut melibatkan pihak-pihak individu dan korporasi. Jumlahnya bahkan mencapai 1.339 pihak yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan terkait narkoba itu.
Aliran tersebut memang merupakan akumulasi dalam rentang waktu sejak 2016 hingga 2020. Hal itu menjadi gambaran jelas dan komprehensif tentang besarnya bisnis narkoba di Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)