Ayah Terduga Cabuli Anak Kandung di Aceh yang Dihukum 180 Bulan Penjara Kini Divonis Bebas

Taufan Mustafa, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 15:28 WIB
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Aceh. (Foto: Taufan Mustafa)
Share :

BANDA ACEH - Seorang ayah di Aceh Besar yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh. Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar, pelaku divonis bersalah dan dihukum 180 bulan penjara.

Terduga pelaku berinisial SUR (46), warga Lhok Nga Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandunnya yang berusia empat tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.

Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Awalnya kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Sang anak kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Baca juga: Bejat! Ayah di Situbondo Tiap Malam Cabuli Anak Gadisnya yang Masih SMP

Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.

Humas Mahkamah Syariah Aceh Darmansyah Hasibuan membenarkan bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas.

“Dasar putusan karena tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” ujar Darmansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya