Ayah Terduga Cabuli Anak Kandung di Aceh yang Dihukum 180 Bulan Penjara Kini Divonis Bebas

Taufan Mustafa, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 15:28 WIB
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Aceh. (Foto: Taufan Mustafa)
Share :

Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu pekan mendatang. Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut pelaku dengan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan. Hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya