Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu pekan mendatang. Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut pelaku dengan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan. Hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara.
(Qur'anul Hidayat)