Pengangguran Ini Curi Kotak Amal Masjid untuk Nafkahi Keluarga

Antara, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Sindo)
Share :

"Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni berkeliling Mamuju untuk mencari masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 WITA," kata Pandu Arief Setiawan.

Kepada polisi, FJR mengaku uang hasil mencuri kotak amal di sejumlah masjid itu mencapai Rp8 sampai Rp9 juta.

"Uang hasil pencurian dari kotak amal itu, sebagian digunakan untuk menafkahi istri dan sebagian dipakai tersangka sendiri untuk foya-foya," kata Pandu Arief Setiawan.

Pelaku, kata Pandu Arief Setiawan, telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Karena sudah berulang sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah pemberatan sepertiga," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya