Baca Juga: Dibawa Tetangga ke Kolam Renang, Bocah Ini Tewas Tenggelam
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Ada kemungkinan kesalahpahaman yang diduga akibat terpengaruh kondisi mabuk sehingga terlibat cekcok,” ujarnya.
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
(Arief Setyadi )