JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di sejumlah jalanan ibu kota mulai Senin, 25 Oktober 2021. Berikut beberapa fakta terkait pemberlakuan sistem ganjil genap terbaru ini:
BACA JUGA: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap
1. Diberlakukan di 13 titik
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya, ada 13 ruas jalan yang dijadikan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta mulai hari ini, yaitu:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
BACA JUGA: Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono