Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 3 Faktanya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 25 Oktober 2021 07:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

2. Berlaku dari Senin hingga Jumat

Sistem Gage kali ini diberlakukan dari Senin hingga Jumat, mulai 25 Oktober 2021. Sementara pada akhir pekan dan hari libur sistem Gage tidak diberlakukan.

3.Hanya berlaku pada jam berangkat dan pulang kantor

Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktivitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya