Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 3 Faktanya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 25 Oktober 2021 07:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di sejumlah jalanan ibu kota mulai Senin, 25 Oktober 2021. Berikut beberapa fakta terkait pemberlakuan sistem ganjil genap terbaru ini:

BACA JUGA: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap

1. Diberlakukan di 13 titik

Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya, ada 13 ruas jalan yang dijadikan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta mulai hari ini, yaitu:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

BACA JUGA: Polisi: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaran Mobil Pelat Hitam!

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya