Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ditangkap

Antara, Jurnalis
Kamis 28 Oktober 2021 03:01 WIB
Tersangka pencabulan balita di Rejang Lebong. (Antara)
Share :

Setelah korban mendatangi pelaku kemudian mengajak korban untuk nonton film porno yang ada di handphone pelaku. Pelaku seterusnya mencabuli korban.

"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.

Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35/2014 yang telah diubah ke UU No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya