Tak Tanggung-Tanggung, Kades di Lembang Korupsi Aset Desa hingga Rp50 Miliar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 28 Oktober 2021 17:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

BANDUNG - Tak tanggung-tanggung, Kepala Desa (Kades) Cikole dan eka Kader Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan praktik korupsi aset desa dengan nilai fantastis hingga Rp50 miliar.

Kedua pria berinisal JR dan MS itu berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (28/10/2021).

"Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Lebih lanjut Arief mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jabar ang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.

Arief menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seluas 8 hektare.

"Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare," terang Arief.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya